Kamis, 20 Oktober 2016

Berita Penangkapan Penjudi Di Desa Sidomukti

Tiga tukang parkir digerebek pas lagi seru-serunya bermain judi dengan menggunakan dadu di area parkir eks. lokalisasi ilegal Kebonsuwong, Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan yang lalu.

Dan alhasil semua pelaku tidak dapat membantah apapun dan langgung di bawa ke kantor Polisi setempat. Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan bahwa, ketiga pelaku yaitu Wahyu Irfandi alias Ulo berumur 19 tahun dan merupakan warga Desa Sidomukti, kemudian ada Muhammad Khodori alias Miing yang berumur 40tahun dan merupakan warga Desa Wonosari juga, dan terakhir ada Abdulatif yang berumur 59tahun dan warga Desa Karangasari, Kecamatan Karanganyar. "Ketiga orang ini lah yang saat ini sudah dibrondong ke Mapolres Pekalongan," katanya, pada hari Sabtu yang lalu, tanggal 8 Oktober 2016.

Diberitakan bahwa, penggerebekan ketiga pelaku tersebut bermula dari diterimanya informasi oleh masyarakat sekitar yang gundah dan kuatir dengan adanya aktifitas perjudian jenis dadu kopyok di parkiran salah satu warung eks lokalisasi ilegal Kebonsuwung. Nah kemudian masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar. "Kemudian ditindakclanjuti oleh anggota Polsek Karanganyar dengan melakukan pengecekan ke lokasi dan kemudian melakukan penangkapan," jelasnya. Menurutnya, sebelumnya aktivitas perjudian tersebut sudah menjadi pantauan pihak kepolisian setempat.

Namun beberapa kali digrebek mereka selalu saja berhasil untuk meloloskan diri saat dilakukan penggerebekan tersbut. "Namun akhirnya para pelaku berhasil ditangkap berkat kesigapan jajaran Polsek Karanganyar," ujarnya. Sementara itu salah satu pelaku bernama, Abdulatif, 59, mengaku baru pertama kali itu ikutan dalam bermain judi dadu tersebut. Dia mengaku hanya sekedar karna iseng melakukan judi dadu tersebut. "Baru kali ini pak, iseng aja," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar